Image description
Image captions

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat menerjunkan petugas pengawas ke sejumlah pasar tradisional untuk memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Coronavirus Disease (COVID-19).

Kepala Sudin KPKP Jakarta Barat, Iwan Indriyanto mengatakan, pengawasan ini untuk mendukung Pergub DKI No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dikatakan Iwan, pihaknya mendapatkan tugas pengawasan di empat pasar yakni Pasar Pos Pengumben, Pasar Ganefo, Pasar Mangga Besar dan Pasar Sawah Besar. Pengunjung dan pedagang harus menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaa masker, menyediakan tempat cuci tangan, jaga jarak, dan lain sebagainya.

"Untuk di Pasar Pos Pengumben sudah menjalankan protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, dan menjaga jarak. Bahkan setiap satu jam diingatkan melalui pengeras suara," ujar Iwan, Senin (6/7).

Dia menambahkan, meski begitu, ada beberapa warga yang tampak masih membawa anak di bawah sembilan tahun ke pasar. Pihaknya juga mengimbau warga yang ke pasar untuk tidak membawa anak.

Dalam pengawasan ini, pihaknya berkolaborasi dengan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Barat, Satpol PP, unsur kelurahan serta TNI dan Polri.

"Pengawasan ini dilakukan setiap hari mulai pukul 07.30 sampai operasional pasar berakhir. Ini akan dilaksanakan hingga 16 Juli mendatang," tandasnya.