Image description
Image captions

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsonomengkritik kebijakan Pergub Nomor 80 Tahun 2020. Dalam pergub tersebut, tercantum sepeda motor akan dikenai aturan ganjil-genap.

Menurutnya, aturan ganjil-genap untuk sepeda motor dapat berakibat fatal bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Ganjil-genap untuk roda dua berakibat fatal bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Gembong saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).

Menurutnya, ada unsur menghemat pengeluaran ketika masyarakat menggunakan sepeda motor dalam beraktivitas. Karena itu, Gembong meminta aturan ganjil-genap hanya berlaku bagi kendaraan roda empat atau lebih saja.

"Karena pengguna roda 4, banyak alternatif pilihan bagi mereka. Cukup roda 4 yang diberlakukan ganjil-genap," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan aturan ganjil-genap belum diberlakukan untuk sepeda motor. Hal itu ia sampaikan untuk menjelaskan mengenai Pergub Nomor 80 Tahun 2020 yang disebutkan sepeda motor terkena aturan ganjil-genap di masa PSBB transisi.

"Motor belum," ujar Syafrin saat dihubungi, Jumat (21/8).

Syafrin mengatakan aturan ganjil-genap saat ini masih berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih di 25 ruas jalan. Aturan ganjil-genap berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

"Sampai saat ini yang berlaku itu masih pola yang kemarin, jadi berlaku pada 25 ruas jalan, kemudian berlaku bagi roda 4 atau lebih dengan 14 pengecualian, kemudian berlaku pada jam sibuk pagi dan jam sibuk sore," katanya.0 dtk