Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menangkap satu orang tersangka penyebar hoaks situng KPU yang disusupi C1 palsu. Tersangka berinisial BK (29) ditangkap pada Kamis, 9 Mei di Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, BK menyebarkan hoaks tersebut pada 2 Mei lalu. Namun ia telah menyebarkan banyak berita hoaks lainnya.
“Tersangka mengaku telah memposting 1.520 postingan hoaks dan konten negatif sejak Oktober 2018,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Mei 2019.
Selain hoaks situng KPU tersebut, BK juga memposting hoaks kriminalisasi ulama, people power, dan penghinaan terhadap presiden. Dalam penangkapan BK, polisi juga menyita alat bukti berupa akun instagram Opposite78910, serta satu buah telepon genggam dan simcard.
“Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan oleh Dirtipidsiber (Direktur Tindak Pidana Siber),” kata Dedi.
BK disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 0 vv