Kementerian Keuangan berencana untuk menaikkan tarif bea meterai sebesar Rp10 ribu dari yang selama ini sebesar Rp3.000 dan Rp6.000. Rencana itu saat ini sudah diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui revisi Undang Undang Bea Meterai.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan, Rancangan UU tentang Bea Meterai tersebut didesain untuk menegaskan keberpihakan negara terhadap kegiatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah serta masyarakat berpenghasilan rendah.
"Meskipun tarif bea meterai diusulkan ditingkatkan, RUU Bea Meterai tersebut juga dirancang untuk menegaskan keberpihakan kita kepada kegiatan usaha mikro kecil dan menengah karena batasan nilai nominal dinaikkan dan dibebaskan,” kata Sri seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 4 Juli 2019.
Dia menjelaskan, perubahan yang diatur antara lain adalah batasan pengenaan bea meterai untuk dokumen yang menyatakan penerimaan uang. Saat ini, UU Bea Meterai Tahun 1985 mengatur bahwa bea meterai Rp3.000 dikenakan apabila harga nominalnya lebih dari Rp250 ribu sampai dengan Rp1 juta.
Selanjutnya, yang dikenakan bea meterai Rp6.000 apabila harga nominalnya lebih dari Rp1 juta. Sementara itu, yang tidak dikenai bea meterai adalah dokumen penerimaan uang dengan nilai nominal sampai dengan Rp250 ribu.
Adapun yang diusulkan dalam RUU tersebut, tarif bea meterai disederhanakan menjadi satu batasan pengenaan, yakni Rp10.000 dan nilainya ditingkatkan menjadi di atas Rp5 juta. Untuk dokumen penerimaan uang di bawah Rp5 juta, pengenaan bea meterainya ditiadakan.
"Tidak dikenai bea meterai dengan nilai nominal yang tertera pada dokumen sampai dengan Rp5 juta dan dikenai bea meterai Rp10 ribu dengan nilai nominal yang tertera pada dokumen lebih dari Rp5 juta," tutur dia. 0 vv