Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) di seluruh Pasar sejak sesi II perdagangan hari Senin, 8 Juli 2019. Waktu pembekuan belum ditentukan berakhir sampai kapan hingga pengumuman lebih lanjut.
“Perseroan memiliki risiko besar tidak mampu untuk melaksanakan kewajiban Perseroan terhadap para pemegang Notes dalam waktu dekat,” ujar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Teuku Fahmi Ariandar dikutip keterbukaan informasi, Senin (8/7)
Teuku mengatakan, Bursa sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut kepada Perseroan. Bursa mengimbau kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan.
Merujuk surat PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (“Perseroan”) Ref. No: 028/KIJA-CS/VII/2019 tanggal 5 Juli 2019 perihal Keterbukaan Informasi Yang Perlu Diketahui Publik, menyatakan bahwa Jababeka International BV, anak perusahaan KIJA berkewajiban untuk memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang Notes dengan harga pembelian sebesar 101% dari nilai pokok Notes sebesar 300 juta dolar AS ditambah kewajiban bunga.
“Dalam hal Perseroan tidak mampu melaksanakan penawaran pembelian tersebut, maka Perseroan/Jababeka International B.V. akan berada dalam keadaan lalai atau default,” dikutip keterangan yang disampaikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (8/7).
Karenanya, kata Teuku, pembekuan ini diterbitkan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien. 0 ns