Nekat mengejek polisi dengan kata 'munafik', seorang wanita yang bekerja sebagai disc jockey (DJ) bernama Asnani alias Eghy Morena, kini harus merasakan dinginnya sel penjara.
Perempuan berusia 23 tahun itu ditangkap di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, dan ia langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada Jumat (25/12/2020).
Berdasarkan informasi yang terhimpun, Asnani mengejek polisi 'munafik' melalui insta story akun Instagram-nya @eghy_morenaaa pada Kamis (24/12/2020).
Saat itu, perempuan yang merupakan warga Jalan Tassiso, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare itu mengomentari berita penangkapan pil ekstasi sebanyak 1.710 butir yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Sidenreng Rappang.
Melaui Instastory, ia menyeletuk begini:
"Munafik smua yg tngkap i, kya tong tdk namakan ji jg sya ngomong gini krn sy tau smua ttg org2 munafik akkeda bawanno iko melo pakai i matahun baru hHahha inimi kpng dbilang penjahat tangkap penjahat.
Sehari setelah menuliskan itu, perempuan cantik itu langsung diamankan oleh polisi. Saat diperiksa, Asnani mengaku mengunggah story tersebut karena pengaruh minuman keras yang diminumnya.
Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Juncto UU Nomor 11 Tahun 2008, dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Selain itu, polisi juga menyita ponsel jenis Iphone 7plus yang dipakai Asnani saat mengunggah story tersebut.
Dan setelah diperiksa, Asnani diduga positif menggunakan narkoba jenis pil ekstasi yang diduga ia konsumsi saat ber-DJ di tempat hiburan malam