Image description
Image captions

Partai Amanat Nasional menolak revisi Undang Undang 7/2017 tentang Pemilu. Alasannya, saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi pandemi virus corona baru (Covid-19).

 

 

Kata PAN, sebaiknya saat ini empati disalurkan untuk fokus menghadapi pandemi ketimbang merevisi UU Pemilu. Apalagi, UU Pemilu masih relevan diterapkan dalam momentum Pilkada dan Pilpres mendatang.

 

 

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, (IPO) Dedi Kurnia Syah menyangsikan sikap politik PAN itu.

 

Dedi menengarai, penolakan PAN terhadap revisi UU Pemilu lebih dikarenakan urusan politik semata dibanding empati pada kesulitan bangsa menghadapi pandemi yang kasusnya sudah tembus lebih dari 1 juta.

 

"Lebih pada urusan politik dibanding empati pada pandemi, karena UU Pemilu tidak mempengaruhi penanganan pandemi, tetapi berpengaruh pada masa depan PAN sendiri," demikian kata Dedi, sebagaimana dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/1).

 

Dedi mengatakan, perubahan UU Pemilu yang tengah di bahas di DPR bisa saja menyasar sistem dari proporsional terbuka ke tertutup.

 

Analisa Dedi, dengan perubahan satu substansi itu saja akan berimbas pada PAN. Sebabnya pada momentum elektoral seperti pemilihan legislatif (Pileg) partai berlambang matahari terbit itu titik tumpunya pada sosok calon bukan partai.

 

"Perubahan UU Pemilu bisa saja menyasar soal sistem, dari terbuka proporsional menjadi tertutup proporsional, jika itu terjadi, maka Parpol kelas menengah semacam PAN harus kerja sangat keras," demikian kata Dedi.

 

Imbas dari sistem itu, dijelaskan Dedi akan membuat pemilih mengkalkulasi partai mana saja yang dinilai paling layak menjadi saluran aspirasi politik.

 

"Jika ada perubahan sistem pemilu menjadi tertutup proporsional, PAN harus kerja sangat keras karena pemilih hanya akan melihat Parpol bukan kandidat, baik untuk legislatif maupun eksekutif," pungkas Dedi.(