Image description
Image captions

 

 

Satpol PP DKI Jakarta kerap menemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di kafe maupun restoran. Beragam modus dilakukan pengusaha nakal demi bisa beroperasi di masa PPKM Mikro.

"Oleh karenanya, kita seringkali, kayak 2 hari lalu saya menyegel dua tempat karaoke di barat itu kan kita dapatkan di depannya itu sepi tidak ada parkir kendaraan. Kemudian lampu padam, di dalam ruang pertamanya juga dimatikan. Jadi seolah-olah dikesankan tidak ada aktivitas," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Minggu (28/2/2021).

Arifin menjelaskan para pelaku usaha biasanya menyamarkan bagian depan tempat usahanya demi menyiasati pengawasan petugas. Bahkan, ada pula yang sengaja menutup kafe dan restorannya pukul 21.00 WIB dan kembali membukanya pada tengah malam.

"Kemudian mereka bukanya tengah malam, jadi dari pagi sampai siang sampai sore sampai jam 9 dia nggak buka. Atau dia buka, jam 9 dia tutup. Nanti jam 11-12 dia buka lagi," jelasnya.

Selain itu, antara pemilik kafe dan pelanggan kerap berinteraksi melalui website, baik melakukan reservasi maupun mendapatkan informasi terkait jam operasional. Di malam harinya, para pelanggan baru berangkat dini hari dan masuk melalui pintu samping.

"Kemudian dia pola untuk komunikasi dengan member dan sebagainya dia gunakan website, aplikasi dan sebagainya. Sehingga dengan aplikasi orang bisa mengetahui bahwa tempat itu buka, di tengah malam dia berangkat," ungkapnya.

Kemudian, ada pula pengusaha yang sengaja mengubah izin usaha dari tempat hiburan menjadi kafe dan restoran. Untuk kasus ini, Arifin menyebutkan ini hal yang wajar.

Arifin menilai ini adalah cara tempat usaha tetap beroperasional di masa pandemi. Asalkan, perizinan diurus sesuai prosedur.

"Beberapa tempat memang seperti itu. Karena ini bagian dari mereka terus bertahan. Bayangkan kalau tempat hiburan selama 1 tahun ini nggak boleh beraktivitas kan mungkin merubah tempat usahanya jadi semacam bar (menjadi) tempat resto-cafe dengan demikian dia masih bisa bertahan," ucapnya.

"Dan itu dimungkinkan kalau untuk jadi resto dia jadi buka. Kalau tempat hiburan nggak boleh dibuka, diskotik, karaoke juga nggak boleh," sambungnya.

Arifin menyoroti perlunya langkah pengawasan yang berbeda terhadap tempat usaha selama PPKM Mikro ini. Ke depannya, ia mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan.

"Pertama yang namanya PPKM Mikro, kalau mikro ini kan lebih memerankan keterlibatan masyarakat kita bahwa tempat-tempat kafe, bar atau tempat hiburang lainnya itu jan berada di lingkungan masyarakat. Tidak ada yang kafenya berdiri sendiri, jauh dari masyarakat kan. Lebih banyak di sekitar lingkungan masyarakat," jelasnya.

Selain itu, Satpol PP juga menerapkan perubahan pola operasi prokes COVID-19. Kini, Satpol PP berpatroli protokol kesehatan (prokes) saat dini hari.

"Saya melakukan perubahan pola operasinya jadi opersi yang selama ini sebatas sampai jam 11 malam atau jam12 malam, sekarang kita mulai operasinya tengah malam. Jadi kita melakukan perubahan operasi tengah malam," ucapnya.

Sebelumnya, Aturan jam buka kafe-restoran di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB. Tapi masih ada saja kafe buka hingga tengah malam, bahkan dini hari.

Hal itu diketahui ketika ada razia dari Polda Metro Jaya terkait protokol kesehatan di Jakarta. Seperti razia yang dilakukan baru-baru ini, polisi mendapati kafe Brotherhood tetap buka hingga tengah malam dan melanggar aturan PPKM mikro.

Razia itu dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (27/2/2021) malam. Razia diawali di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Namun di lokasi ini, polisi tidak menemukan kafe yang buka melewati pukul 21.00 WIB.

Polisi kemudian bergerak ke Selatan Jakarta. Polisi menemukan kafe di Kawasan Senopati, Jaksel, tetap buka, yaitu Kafe Brotherhood. Pantauan detikcom di lokasi, Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 23.55 WIB, kondisi kafe tersebut dipenuhi puluhan pengunjung. Para pengunjung berkerumun tanpa mengindahkan aturan jaga jarak.0 dtk