AstraZeneca membantah keterangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa vaksinnya mengandung babi. Kini MUI memberi keterangan lanjutan, vaksin AstraZeneca menggunakan bahan dari babi dalam proses pembuatannya.
"Pada tahap penyiapan inang virus terdapat penggunaan bahan dari babi berupa tripsin yang berasal dari pankreas babi," demikian bunyi keterangan tertulis dari Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muti Arintawati, diterima detikcom pada Senin (22/3/2021).
Tripsin adalah getah perut yang dibawa oleh aliran darah ke pankreas, merupakan unsur yang penting dalam pencernaan. Tripsin babi digunakan untuk memisahkan sel inang dari microcarrier-nya.
Selain pada tahap penyiapan inang, zat mengandung babi juga dipakai pada penyiapan bibit vaksin rekombinan.
"Pada penyiapan bibit vaksin rekombinan (Research Virus Seed) hingga siap digunakan untuk produksi (tahap master seed dan working seed) terdapat penggunaan tripsin dari babi sebagai salah satu komponen pada media yang digunakan untuk menumbuhkan E.coli dengan tujuan meregenerasi transfeksi plasmid p5713 p-DEST ChAdOx1 nCov-19," kata Muti Arintawati.
LPPOM MUI mengetahui kandungan babi tersebut dari hasil pencermatan dokumen. Dokumen yang dicermati adalah dokumen yang dikirimkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Data ini dikirim WHO karena pengadaan vaksin ini melalui jalur multilateral.
Penugasan LPPOM MUI kepada auditor bidang obat dan vaksin dilakukan pada 24 Februari 2021. Auditor mengkaji dokumen dossier vaksin AstraZeneca dari WHO itu. Auditor kemudian melakukan kajian publikasi ilmiah AstraZeneca yang dapat diakses lewat situs web, publikasi itu berjudul 'Assessment report COVID-19 Vaccine AstraZeneca Common name: COVID-19 Vaccine (ChAdOx1-S [recombinant]) Procedure No. EMEAIHIC/005675/000, 29 January 2021 EMA/94907/2021, Committee for Medicinal Products for Human Use (CHMP).
Lewat penelusuran tersebut, maka didapatilah kesimpulan bahwa proses produksi vaksin AstraZeneca menggunakan zat yang berasal dari babi. Ditemukanlah culture reagen Trypsin EDTA dengan nomor katalog 25300054. Setelah ditelusuri, tripsin itu berasal dari pankreas babi.
"Berdasarkan fatwa MUI penggunaan bahan asal babi pada tahap proses produksi manapun tidak diperbolehkan. Dengan demikian proses audit tidak dilanjutkan ke pabrik. Laporan hasil kajian langsung diserahkan ke Komisi Fatwa MUI untuk ditetapkan status halal-haramnya," kata Muti.