DKI Jakarta kembali berstatus PPKM Level 2. Pemprov DKI diminta untuk memperketat pengawasan terhadap protokol kesehatan.
"Dengan penerapan level 2, maka pengawasan dari Pemprov perlu diperketat. Penerapan kebijakan harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono, kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).
Dia berharap Pemprov DKI tetap mempertahankan konsistensi kasus COVID yang kian melandai di Jakarta. Gembong mewanti-wanti jangan sampai ada lonjakan kasus di masa Nataru.
"Level 2 ini untuk menjaga konsistensi tren Jakarta yang sudah melandai.Dan menghadapi liburan Nataru, jangan sampai terjadi eforia dari warga ibukota, dengan mengabaikan penerapan protokol kesehatan," ucapnya.
Golkar Minta Pembinaan Tak Tebang Pilih
Begitu juga dengan Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Basri Baco. Dia meminta pengawasan dan pembinaan harus dilakukan secara serius dan tidak tebang pilih.
"Pengawasan dan pembinaan juga harus serius nantinya dan tidak tebang pilih atau pilih kasih supaya tidak menimbulkan polemik atau protes dari pihak-pihak yang merasa diperlakukan tidak adil," ujarnya.
Dia juga berpesan agar Pemprov DKI tidak mendadak dalam mengambil kebijakan nantinya. Sehingga tidak menghancurkan kegiatan para pelaku ekonomi kecil.
"Intinya Jangan ambil kebijakan yang mendadak, apalagi yang bisa merugikan banyak orang terutama dunia usaha. Saya rasa kita semua sepakat bahwak kesehatan masyarakat harus kita jaga tapi jangan juga menghancurkan ekonomi apalagi dunia usaha atau masyarakat kecil," ucapnya.
"Sudah bagus nih dinaikakan pelan-pelan supaya masyarakat dan dunia usaha dan UMKM juga ada persiapan. Jangan sampai orang sudah stok bahan makanan, banyak stok barang banyak dan tiba-tiba ada kebijakan ekstrem atau lockdown," lanjut Baco.
Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga dua pekan mendatang. Provinsi DKI Jakarta kembali naik status ke level 2.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian isi Inmendagri terbaru, seperti dilihat, Selasa (30/11/2021).
Aturan baru itu termaktub dalam Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin (29/11) kemarin. PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 Desember.
Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman dan Investasi (Marves) juga telah menyampaikan ada juga 8 kabupaten/kota yang masuk PPKM level 1. Hal ini didasari asesmen dilakukan pada 27 November 2021.
Selain itu, disampaikan bahwa 10 kabupaten/kota di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) kembali ke PPKM level 2.
Baca juga:
Aturan PPKM Level 2 Jakarta Buat Ngantor: Terkait WFO-Transportasi Umum
DKI Jakarta pernah berstatus PPKM level 1 per 2 November. Daftar daerah yang menerapkan PPKM level 1 hingga 3 tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendgari) Nomor 60 Tahun 2021
Kala itu total ada 26 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masuk PPKM level 1. Sementara itu, ada 10 kabupaten/kota yang masuk PPKM level 2. Total ada 61 kabupaten/kota yang masuk PPKM level 2. DKI Jakarta salah satu provinsi yang masuk level 1.