
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono memastikan akan menerapkan hukuman tindak pidana dan pemecatan terhadap Letkol AS.
Letkol AS merupakan perwira menengah TNI AL yang diamankan tim gabungan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI karena desersi dari tangung jawabnya sebagai prajurit selama tiga bulan terakhir.
“Nanti hukumannya dihukum kurungan dan pecat kalau memang dari proses memenuhi untuk dipecat karena melanggar etika, melanggar ketentuan,” tegas Laksamana Yudo Margono di Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal), Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Dalam penanganan perkara desersi tersebut, Laksamana Yudo Margono mengatakan penerapan hukum pidana terhadap Letkol AS merujuk pada ketentuan hukum pidana militer.
Sementara, pemecatan terhadap Letkol AS akan mengacu pada ketentuan kedisiplinan prajurit.
Hanya saja, dua konsekuensi hukuman tersebut bergantung pada hasil penyidikan petugas polisi militer.
Yudo menegaskan bahwa penerapan hukuman merupakan hal wajar bagi prajurit yang terbukti bersalah.
“Saya kira ini hal wajar karena namanya prajurit, salah, apalagi melakukan tindak pidana, ya pasti akan diproses hukum pidana,” tegas eks Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) itu.
Diberitakan, Letkol AS ditangkap tim gabungan Puspom TNI di Perumahan Getasan Indah, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Kolonel Khoirul Fuad mengatakan, Letkol AS ditangkap karena yang bersangkutan desersi selama tiga bulan.
"Letkol AS diketahui tidak masuk kerja sejak tiga bulan lalu, mulai 9 April 2022. Itu yang pertama, untuk kasus yang lain masih didalami. Info awal ada masalah keluarga," jelasnya.
Letkol AS merupakan perwira menengah yang bertugas di Mabes TNI AL Denma Cawak Kapal.
Saat diamankan, Letkol AS sedang bersama seorang wanita, anak kecil, dan pria lain.
Selain itu, ada Honda Brio putih AA 1627 MH. Tapi, pelat nomor mobil tersebut diduga palsu.
Fuad mengatakan, Letkol AS baru sekali ini desersi sehingga ada kemungkinan dilakukan pembinaan.
Namun jika ditemukan pidana lain maka bisa terkena sanksi lain.
"Nanti untuk pemeriksaan dilakukan peradilan militer AL di Pomal sesuai lokus-nya, lalu dilimpahkan ke Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya," paparnya.0 tbn