Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyelundup barang tekstil ilegal dari China. Selain bahan tekstil, polisi juga menyita sejumlah pakaian bekas hingga sepatu.
“Barang-barang ini semua masuk dari luar negeri dari China ke Malaysia dan ke Indonesia,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Enam tersangka yakni PL (63), H (30), AD (33), EK (44), NS (47) dan TKD (45) pada akhir Juli dan Agustus 2019. Mereka ditangkap di 3 tempat berbeda yaitu di Pelabuhan Tegar Bekasi, di Senen Jakpus dan di gudang wilayah Ancol, Jakarta Utara.
Barang-barang tersebut diselundupkan melalui kapal laut melewati Pelabuhan Johor, Malaysia dan dibawa menggunakan truk ke Indonesia melalui jalur-jalur tikus yang saat ini masih diselidiki polisi. Setelah melalui jalur tikus itu, barang-barang itu tiba di Kalimantan Barat dan dibawa lagi hingga ke Pelabuhan Tegar, di Kabupaten Bekasi sebelum akhirnya diedarkan di Jakarta, Banten, Jawa hingga Papua.
Ada 6 truk berisi 438 gulungan tekstil, 259 koli balpres pakaian baru, bekas dan tas bekas hingga 5.668 koli sepatu berbagai merek diamankan polisi dan tentunya merugikan negara karena tidak membayar pajak masuk. 0 dt