Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kegiatan membagikan Minyakita sembari meminta agar anaknya, Futri Zulya Savitri, dipilih di pemilu mendatang. Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto menjamin tak ada pelanggaran yang dilakukan Zulhas.
"Saya kira apa yang dilakukan Bang Zul itu tidak masalah, nggak ada yang dilanggar, itu acara partai, bukan masa kampanye," kata Yandri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Yandri menuturkan, dia ikut menggodok UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di parlemen. Dia mengatakan ada larangan-larangan yang diatur saat berkampanye.
"Saya ini kan pembuat UU Nomor 7 Tahun 2017, jadi sanksi itu atau pelanggaran itu ada kalau di masa kampanye. Bahwa masa kampanye itu hanya 75 hari mulai dari November 2023. Nah, di masa itu memang nggak boleh," katanya.
Namun, lanjutnya, hal demikian boleh dilakukan selama belum memasuki masa kampanye. Dia lantas menyebut pelaporan itu salah alamat.
"Tapi kalau sekarang boleh orang ngasih bantuan, memberikan sesuatu. Memang tugas partai begitu. Jadi menurut saya salah alamatlah, ya," katanya.
"Nggak tepat (pelaporannya) dan nggak punya dasar. Jadi, menurut saya, saya meyakini, tidak ada yang dilanggar oleh Bang Zul terhadap UU Pemilu," imbuhnya.
Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu
Diberitakan sebelumnya, Zulhas dilaporkan ke Bawaslu. Laporan ini terkait kegiatan Zulhas membagikan Minyakita sembari meminta agar anaknya, Futri Zulya Savitri, dipilih di pemilu mendatang.
"Kami dari LIMA Indonesia dan Katarakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai Ketua Umum partai PAN dan sekaligus Menteri Perdagangan (Mendag) RI dalam aktivitas pasar murah partai politik PAN di Lampung, Sabtu, 9 Juli 2022," kata Ray Rangkuti dari LIMA Indonesia selaku pelapor seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).
Ray Rangkuti mengatakan, berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih saudari Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam dua bulan ke depan. Ray Rangkuti menyebut ajakan itu terindikasi praktik politik uang.
"Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus, satu kampanye untuk memilih seseorang, dua praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis, dan janji akan dilakukan pada dua bulan lagi. Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih," ujar Ray.
Ray menyebut UU No 7/2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) h mengatur pejabat negara seperti menteri, yang sedang kampanye, dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan Pasal 281 ayat (1)a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya. Sementara dalam Pasal 280 ayat (1) j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
"Oleh karena itu, LIMA Indonesia dan Kata Rakyat meminta kepada Bawaslu agar segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkilfli Hasan di Lampung terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud," kata Ray.
"Dua pelanggaran yang dimaksud bersifat sangat tercela, dan salah satunya yakni politik uang dalam pemilu termasuk dalam kategori pelanggaran serius dalam pemilu demokratis. Politik uang, bukan saja berakibat pidana, tapi sangat mungkin dapat mendiskualifikasi pelakunya dalam kesertaan tahapan pemilu dan kemenangan pemilu," imbuh dia.