Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid merespons soal pemeriksaan yang dijalankan mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Budi Arie Setiadi terkait judi online.
Politikus Partai Golkar itu menyerahkan proses hukum tersebut diusut tuntas oleh pihak kepolisian terkait judi online di lingkungan kementeriannya.
"Ya itu kan proses hukum ya, kami kan bukan penegak hukum," ujar Meutya kepada wartawan di DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Ia menegaskan, Komdigi tak punya kewenangan untuk mengusut kasus yang menyeret nama Eks Menkominfo tersebut.
"Jadi silakan diproses pada penegak hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi diberikan 18 pertanyaan dalam pemeriksaan terkait kasus judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Budi Arie mulai diperiksa oleh tim penyidik dari pukul 11.10 WIB hingga 17.13 WIB. "Mulai pukul 11.10 WIB sampai dengan pukul 17.13 WIB, ada 18 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik," kata Ade saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Meski begitu, Ade tidak merinci pertanyaan apa saja yang ditanyakan ke mantan orang nomor satu di Kementerian Komunikasi dan Informatika itu.
Budi Arie Setiadi mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi terkait kasus judi online (daring) yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). "Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi," kata Budi Arie ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis sore (19/12/2024).