
Menteri Perdagangan sekaligus Ketum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) dilaporkan ke Bawaslu terkait pembagian minyak goreng gratis sambil mengampanyekan putrinya, Futri Zulya Savitri. Waketum PAN Viva Yoga Mauladi menekankan bahwa acara itu merupakan acara partai.
"Bahwa itu adalah acara partai, bukan acara kementerian. Acara itu dihadiri oleh pengurus partai, kader, dan basis konstituen partai. Dilaksanakan pada hari libur, di mana pegawai ASN libur," kata Viva dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).
Selain itu, Viva mengungkap Zulhas tidak menggunakan fasilitas negara saat membagikan minyak goreng gratis tersebut. Dengan demikian, kata dia, tidak ada abuse of power yang dilakukan Zulhas.
"Tidak menggunakan fasilitas negara karena minyak goreng curah dalam kemasan itu bukan barangnya pemerintah, tetapi dibeli oleh Futri dari distributor. Kemudian dibagikan gratis kepada peserta yang hadir. Jadi, tidak ada penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)," kata dia.
Lebih lanjut, Viva memastikan acara ini merupakan acara internal PAN. Dia menuturkan saat ini juga belum ada peserta Pemilu 2024.
"Acara ini bersifat internal. Makanya tidak ada unsur kampanye. Bagaimana mau kampanye kan peserta Pemilu 2024 belum ditetapkan KPU RI, tidak menawarkan visi, misi. Hanya bagi-bagi minyak goreng kepada pengurus dan kader," ujarnya.
Senada dengan Viva, Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyatakan tidak akan melarang laporan terhadap Zulhas. Dia beralasan pihaknya selama ini juga sudah memberikan penjelasan terkait duduk persoalan pembagian MinyaKita.
"Kami tentu tidak bisa melarang. Justru, kami akan mempelajari laporan tersebut. Karena sejauh ini, kami sudah berulang kali menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam kegiatan PAN di Lampung seperti yang dilaporkan," ucap Saleh.
Kemudian, Saleh mengaku aneh dengan adanya pihak yang mempersoalkan acara PANsar murah setelah Zulhas jadi menteri. Dia juga khawatir partai lain juga akan terhalang berkegiatan sosial jika yang dilakukan PAN dianggap salah.
"Bedanya, dulu PANsar Murah dibuat sebelum Bang Zulhas jadi menteri. Gak tahu kenapa, malah setelah jadi menteri jadi disoal seperti ini," katanya.
"Saya khawatir, jika kegiatan sosial begini dianggap salah, maka partai-partai lain pun akan terhalang untuk melakukan hal yang sama. Padahal, faktanya, hampir semua partai memiliki kegiatan sosial seperti ini," imbuh Saleh.
Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu
Diberitakan sebelumnya, Zulhas dilaporkan ke Bawaslu. Laporan ini terkait kegiatan Zulhas membagikan Minyakita sembari meminta agar anaknya, Futri Zulya Savitri, dipilih dalam pemilu mendatang.
"Kami dari LIMA Indonesia dan Katarakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai Ketua Umum partai PAN dan sekaligus Menteri Perdagangan (Mendag) RI dalam aktivitas pasar murah partai politik PAN di Lampung, Sabtu, 9 Juli 2022," kata Ray Rangkuti dari LIMA Indonesia selaku pelapor seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).
Ray Rangkuti mengatakan, berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih saudari Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam dua bulan ke depan. Ray Rangkuti menyebut ajakan itu terindikasi praktik politik uang.
"Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus, satu kampanye untuk memilih seseorang, dua praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis, dan janji akan dilakukan pada dua bulan lagi. Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih," ujar Ray.
Ray menyebut UU No 7/2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) h mengatur pejabat negara seperti menteri, yang sedang kampanye, dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan Pasal 281 ayat (1) a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya. Sementara dalam Pasal 280 ayat (1) j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
"Oleh karena itu, LIMA Indonesia dan Kata Rakyat meminta kepada Bawaslu agar segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkilfli Hasan di Lampung terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud," kata Ray.
"Dua pelanggaran yang dimaksud bersifat sangat tercela, dan salah satunya yakni politik uang dalam pemilu termasuk dalam kategori pelanggaran serius dalam pemilu demokratis. Politik uang, bukan saja berakibat pidana, tapi sangat mungkin dapat mendiskualifikasi pelakunya dalam kesertaan tahapan pemilu dan kemenangan pemilu," imbuh dia.