Image description
Image captions

Akibat singgung Ferdy Sambo di TikTok warga Pekanbaru di tangkap Polisi pada Minggu 31 Juli lalu.

Warga Pekanbaru bernama Masril yang juga sebagai Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Betuah (FPKB) ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di rumahnya yang berda di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.

Dalam unggahan konten TikTok tersebut, Masril menyinggung soal Ferdy Sambo yang merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Suroto yang merupakan kuasa hukum dari Masril, mengatakan bahwa kliennya sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya selama 22 hari belakangan ini.

“Sampai saat ini, sudah 22 hari klien kami masih menjalani penahanan di Polda Metro Jaya. Ditahan atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP," kata Suroto seperti dilansir dari rakyatcirebon.disway.id.

Masih dengan Suroto, Masril ditangkap karena mengunggah ulang konten terkait dugaan aktivitas perjudian di akun TikTok miliknya bernama @Aniesriau. 

Sdangkan konten tersebut itu dikutip dari akun @opposite6890.

Konten yang diunggah ulang oleh Masril berjudul 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo'. 

Dalam unggahan tersebut Masril memberikan tagar #BerantasJudiOnline.

“Laporan polisi model A, ini artinya Masril dilaporkan oleh anggota Polri 29 Juli lalu. Dua hari kemudian klien kami ditangkap," kata Suroto.

Masril ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.

Menurut Suroto, kliennya sudah membuat video permohonan maaf di akunnya di TikTok, namun proses hukum dan penahanan masih terus berlanjut. 

Suroto menambahkan pada 12 Agustus lalu pihaknya datang ke Polda Metro Jaya untuk berjumpa kliennya.

Dalam pertemuan itu, penyidik menyampaikan perkara yang menjerat Masril masih dalam tahap penyidikan.

“Kami sudah menyurati Kapolda Metro Jaya juga minta agar perkara Pak Masril bisa diselesaikan dengan restorative justice (penyelesaian di luar pengadilan), tetapi sampai sekarang belum ada jawaban,” tutur Suroto.

Karena tidak menemukan titik terang, Suroto dan tim kuasa hukum akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Polri.

“Tindak lanjut dari kami akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri dan akan mengajukan gugatan praperadilan,” tutupnya.

Terkait dengan perkembangan kasus tewasnya Brigadir J, pohak kepolisian telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka.

Akibat penetapan ini, dikabarkan bahwa Ferdy Sambo sudah mengajukan pengunduran diri dari Polri.

Saat ini Ferdy Sambo tengah ditahan di tempat khusus di Mako Brimob bersama beberapa loyalisnya.

Sebelumnya isu soal pemecatan Ferdy Sambo dan sejumlah personel Polri lainnya bocor ke publik.

Namun di tengah rapat terbuka bersama Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditanya terkait kabar Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri.

Kapolri membenarkan adanya surat yang sudah diberikan Ferdy Sambo.

Padahal Polri sendiri sudah menyiapkan rangkain sidang untuk melakukan pemecatan terhadap Ferdy Sambo dan sejumlah loyalisnya.

Kapolri menjelaskan, kendati Ferdy Sambo sudah mengirimkan surat pengunduran diri, pihaknya perlu membuat perhitungan dengan undang-undang.

"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," ujar Kapolri di Gedung DPR RI, Rabu 24 Agustus 2022.

Ia menambahkan perhitungan surat pengunduran Ferdy Sambo apakah bisa diproses atau tidak.

"Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," tambahnya.

 

Sumber: disway