Image description
Image captions

Mantan pengacara Bharada E,  Deolipa Yumara melaporkan Feni Rose atas dugaan pencemaran nama baik. Hal ini sudah dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan.


Lantas inikah jawaban Feni Rose terkait laporan yang dilayangkan Deolipa Yumara? Hal ini terlihat dalam Instagram Stories miliknya.

"Kadang aku capek, kadang aku capek banget. Tapi ya sudahlah ya, namanya juga capek ya istirahat dulu. Nite-nite yang orang beneran bukan orang-orangan," jelas Feni Rose dalam Instagram Stories miliknya dilihat detikcom, Selasa (30/8/2022).

Deolipa melaporkan Feni Rose bukan tanpa alasan. Deolipa memberikan jawaban mengenai hal tersebut.

"Saya sudah melaporkan Feni Rose atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Deolipa Yumara saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022) malam.

Demi mendukung laporannya, Deolipa Yumara membawa sejumlah barang bukti berupa foto dan hasil tangkapan layar percakapan yang diduga Feni Rose dengan Tata Liem. Berdasarkan tangkapan layar dari percakapan tersebut, Feni Rose menyebut sosok Deolipa sebagai musisi yang hanya berpura-pura menjadi pengacara.

"Isinya, hai Tata Liem, apa-apaan, tuh, talent lu yang mengaku-ngaku pengacara," tutur Deolipa Yumara.

"Nyebut-nyebut produser terima duit, nama lo udah blacklist ya semua artis lo di masa depan di blacklist, dasar lo fitnah sembarangan, itu kan artis lo, lo atur deh. Itu tulisannya Feni Rose melalui dia punya staf namanya Sari," sambungnya.

Melihat hal tersebut, mantan pengacara Angel Lelga ini merasa tersinggung dengan kalimat yang diduga dilontarkan oleh Feni Rose yang terkesan merendahkannya sebagai pengacara.

Sebagai bentuk penegasan, Deolipa Yumara menegaskan dirinya merupakan pengacara profesional yang telah malang melintang selama 20 tahun lebih.

"Saya sudah menjadi pengacara 22 tahun, teman-teman polisi kenal saya," pungkasnya.

Deolipa Yumara bersama Tata Liem dan Barbie Kumalasari melaporkan Feni Rose atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.