Image description
Image captions

Reza Artamevia kini menggemparkan publik, pasalnya ia dilaporkan atas dugaan penipuan bisnis di Polda Metro Jaya.

Bahkan bukan Reza Artamevia saja yang dilaporkan, rekannya RD juga dilaporkan IM yang mengaku sebagai korban.

Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi beberkan kronologi kasus Reza Artamevia. 

Kata dia, RA yang dilaporkan IM dibenarkan adalah Reza Artamevia.

IM sebagai pelapor mengaku diajak terlapor untuk bisnis berlian dengan janji berupa keuntungan.

"Menurut pelapor, terlapor ini mengajak korban untuk bisnis berlian dengan menjanjikan keuntungan. Akhirnya korban menyerahkan uang secara bertahap kepada terlapor Rp 18,5 miliar," ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Kemudian, Reza Artamevia dan RD memberikan berlian pada pelapor sebagai jaminan. Adapun keuntungan yang dijanjikan senilai Rp 21,3 miliar.

Diberikan jaminan oleh para terlapor, 9 buah berlian. Kemudian, terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang pelapor berikut keuntungannya sebilai Rp 21,3 miliar," jelasnya.

"Setelah jaminan 9 berlian ini diterima oleh korban, korban mengecek ke lab dan hasilnya adalah sintetik diamond," lanjut Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Setelah mengetahui berlian jaminan yang diberikan adalah sintetik diamond, IM langsung mensomasi Reza Artamevia dan RD. Namun, somasi itu tak digubris.

"Korban memberikan somasi kepada terlapor agar uangnya dikembalikan, tapi hingga pembuatan laporan polisi ini telapor tidak mengembalikan," ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

sumber: tvone