Image description
Image captions

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengunjung KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang masih menemukan seorang penumpang asing yang membawa peralatan mesin untuk dijual kembali di Indonesia.

Padahal untuk menjual barang elektronik di Indonesia, setiap produk harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), membayar pajak dan bea masuk, serta mengikuti aturan impor barang lainnya.

"Tadi yang saya lihat orang asing bawa-bawa alat-alat mesin untuk dijual lagi, kan nggak boleh. Kalau dia mau jual elektronik mesin kan harus ada SNI-nya, kenapa mesti dibawa seperti orang ketakutan begitu, kan bisa (dikirim) melalui kargo," ujarnya.

Menurutnya, tindakan seperti inilah yang perlu ditertibkan oleh Bea Cukai lantaran dinilai menghindari kewajiban untuk membayar pajak. "Ikut aturan, bayar pajak, ada SNI-nya, HS number-nya ada. Ikuti," tegasnya.
 

Sebelumnya, Zulhas  melihat langsung proses implementasi Peraturan Menteri (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024.
Permendag Nomor 7 Tahun 2024 ini berisikan sejumlah revisi aturan atas Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, terutama terkait barang impor bawaan penumpang dari luar negeri dan barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).

Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah tidak lagi membatasi jenis dan jumlah barang impor yang dibawa penumpang dari luar negeri ataupun PMI.

"Tadi kita lihat pasca revisi (Permendag 36 Tahun 2023) memang nggak ada soal lagi, apa lagi tadi itu yang landing (mendarat di Soetta) banyakan (penerbangan) dari Hong Kong, dari Taiwan, dari Dubai gitu," kata Zulhas setelah mengunjungi KPU Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (6/5/2024).