Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) menjabarkan peran tersangka R dan Y pada kasus kebakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu (27), dan tiga anggota keluarga, di Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Kamis malam (27/7).
"R berperan membeli minyak solar dan pertalite dengan harga Rp130 ribu serta sebagai pengemudi sepeda motor yang digunakan untuk menuju dan meninggalkan TKP," kata Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Efendi, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (8/7).
Sementara Y bertugas membakar rumah dengan cara menyiram rumah menggunakan dua botol air mineral berisi solar dan pertalite, serta menyalakan api.
Dari hasil penyidikan yang dicocokkan dengan hasil CCTV, keterangan saksi, dan barang bukti yang ada, serta keterangan saksi, penyidik langsung mengejar para tersangka.
"R ditangkap hari Sabtu, 6 Juli 2024, dan setelah dilakukan pemeriksaan, R mengaku membakar bersama Y alias Selawang. Hari Minggu 7 Juli 2024 Sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil mengamankan Y alias Selawang," kata Agung.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pidana seumur hidup.
"Dua orang pelaku diduga melanggar pasal 187 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," kata Agung.