![Image description](/v151/image/?ecode=NO&w=750&image=DATA-BERITA/2020/10/korankota-20240716140206.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Tentunya nanti apabila itu mendukung untuk pembuktian pengusutan perkara yang ditangani, penyidik tidak akan segan -segan untuk memanggil saksi -saksi yang terkait," ujar juru bicara KPK, Tessa Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Tessa juga tak mengelak kalau pemanggilan itu, nantinya juga akan mengkonfirmasi soal dugaan aliran uang kementan ke Green House di Pulau Seribu dan izin impor Kementan mencapai ratusan triliun rupiah.
"Sampai dengan saat ini kan masih ada Sprindik TPPU SYL yang masih berjalan ya, jadi apakah itu akan diminta keterangan di perkara tersebut? Tentunya kembali lagi kewenangan penyidik menilai kebutuhannya," kata Tessa.
Diketahui, dalam surat tuntutan Jaksa, terdapat aliran dana kasus korupsi Kementan ke Partai Nasdem sebesar Rp965.123.500 (Rp965 juta).
Selain itu, pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen sempat mengungkapkan adanya aliran dana kasus korupsi Kementan yang mengalir ke Surya Paloh terkait pembangunan green house di Kepulauan Seribu dan proyek izin impor di Kementan yang mencapai ratusan triliun. Hal ini diungkapkan Djamaluddin usai jaksa KPK menuntut kliennya 12 tahun penjara.
"Kami menduga bahwa ada green house milik ketua umum partai tertentu di Kepulauan Seribu yang diduga duitnya itu dari Kementan. Belum lagi soal impor yang nilainya puluhan bahkan ratusan triliun, dan itu pak menteri tidak tahu, dan teman-teman KPK tahu itu," ujar Djamaluddin kepada awak media usai sidang tuntutan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Kemudian, ketika akan menjalani agenda sidang pembelaan pleidoi, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan bakal melaporkan Surya Paloh ke KPK.
"Sedang kami diskusikan dengan Pak SYL (membuat laporan ke KPK terkait Ketua Parpol yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kementan)," Kata Ketua Tim Kuasa Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen saat dihubungi Inilah.com, Jumat (5/7/2024).
Djamaludin mengatakan, laporan itu bakal diadukan ke Direktorat PLMP KPK usai sidang kasus dugaan pemerasan pejabat eselon Kementan rampung.
"Mungkin setelah persidangan ini (kasus dugaan pemerasan pejabat eselon Kementan). Lalu akan dipertimbangkan ke arah sana (melaporkan kepada Direktorat PLPM KPK terkait Ketum Parpol yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kementan)," ucapnya.
Anehnya, saat pledoi SYL justru memuji dan mendoakan Surya Paloh. Tindakan yang kemudian mendapat sindirian dari Jaksa KPK dalam repliknya.
"Namun, pernyataan tersebut tidak telah lebih hanya gertak sambal dan pepesan kosong yang biasa disampaikan di pasar-pasar rakyat. sebab, di dalam nota Pleidoi dan terdakwa tidak disampaikan sama sekali aliran uang seperti yang diutarakan sebelumnya," ujar Jaksa KPK Meyer Simanjuntak ketika membacakan Replik, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
"Bak menjilat ludah sendiri, dalam nota pleidoi justru berterimakasih memuji dan bahkan mendoakan pimpinan partai dimaksud. Agak Laen juga ini memang tapi begitulah faktanya," sambung Jaksa.
sumber:inilah