Image description
Image captions

Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja memeriksa mantan Istri Saeful  Bahri (SB), Dona Berisa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku (HM), Kamis (18/7/2024).

"Penyidikan perkara untuk Tersangka Harun Masiku. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Gedung KPK, atas nama Dona Berisa," kata Tessa

Saeful Bahri merupakan mantan staf Hasto Kristiyanto ketika menjabat sebagai Anggota DPR RI pada tahun 2009. Saeful terbukti bersalah secara bersama-sama eks Caleg PDIP Harun Masiku menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WS).

"Yang bersangkutan (Dona Berisa) adalah mantan istri dari SB yang merupakan terpidana pada kasus pemberian suap kepada WS (Anggota Komisioner KPU)," ucap Tessa.

Dari hasil pemeriksaan Dona, kata Tessa, Tim Penyidik KPK berpeluang membuka opsi perintangan penyidikan (obstruction of Justice) untuk menjerat pelaku yang membuat Harun Masiku tidak tertangkap empat setengah tahun lamanya.

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," ucapnya.

Diketahui, dalam surat dakwaan Eks Caleg PDIP Saeful Bahri, Jaksa KPK mengungkap peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam pusaran kasus suap Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan kuasa hukum PDIP Donny Tri Istiqomah untuk mengajukan surat permohonan terkait pengganti antar waktu Harun Masiku ke KPU RI.

Kembali hangat kasus Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6) bulan lalu.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami Informasi terbaru keberadaan Harun Masiku yang telah menghilang empat setegah  tahunan lamanya.

Kemudian tim penyidik menggeledah staf Hasto bernama Kusnadi. Lalu, menyita HP milik Hasto dan Kusnadi, ATM, dan juga buku agenda partai PDIP. Sejumlah barang yang disita itu dijadikan bukti pentunjuk mencari jejak keberadaan Harun Masiku.