Dua orang anggota DPR dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Jumat, 27 Desember 2024, tim penyidik memanggil 2 orang anggota DPR.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Tessa kepada wartawan, Jumat siang, 27 Desember 2024.
Dua anggota DPR yang dipanggil itu adalah Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra, dan Satori dari Fraksi Partai Nasdem.
Berdasarkan pantauan redaksi, hingga pukul 11.26 WIB, dua orang tersebut belum hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa 1 orang saksi pada Senin, 23 Desember 2024, yakni Kepala Divisi PSBI-Dkom BI, Hery Indratno. Dia didalami soal proses pengajuan dana sosial BI. Sementara seorang saksi lainnya, yakni Erwin Haryono selaku Kepala Departemen Komunikasi BI mangkir dari panggilan tim penyidik, dan meminta penjadwalan ulang.
Sebelumnya pada Selasa, 17 Desember 2024, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI.
"Tersangka yang terkait perkara ini ada, kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Rudi.
Namun demikian, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika meluruskan bahwa dalam perkara tersebut belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Mengingat, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.
"Sprindik Umum, jadi belum ada tersangka," kata Tessa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, 2 orang yang disebut Deputi Penindakan KPK itu diduga sebagai calon tersangka dalam perkara ini. Mereka merupakan anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra dan Partai Nasdem berinisial HG dan S.