Image description
Image captions


Bareskrim Polri menangkap satu buron kasus scam online jaringan internasional berinisial L (26). Dia ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri, Kombes Alfis Suhaili, menyebut penangkapan dilakukan pada Rabu (17/7) dini hari. Keberadaan L mulanya diketahui dari manifest perlintasan yang diinformasikan oleh NCB Interpol.

"Bahwa salah satu tersangka yang telah masuk dalam daftar red notice ini telah melintas dari Dubai menuju ke Jakarta sehingga kami dari Dittipidsiber Bareskrim Polri mengecek ke terminal 3 Soekarno-Hatta dan ternyata memang benar bahwa tersangka yang sudah kita publish di red notice pada tanggal 23 November 2023 betul adalah salah satu tersangka yang kita cari," kata Alfis dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).

Adapun L merupakan warga negara Indonesia asal Sukabumi, Jawa Barat. Dia berperan sebagai operator dalam sindikat itu sejak Mei hingga Agustus 2023.

"Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023. Di sana dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya yaitu sebesar 3.500 dirham (Rp 15 juta)," ungkap Alfis.

Bergabungnya L pada sindikat scam internasional itu, kata Alfis, bukan melalui rekrutmen yang diorganisir dari Indonesia. Melainkan, dia direkrut saat tengah mencari kerja di Dubai.

"Dia datang awalnya sendiri saja karena sudah ada saudaranya di sana di Dubai. Nah sampai di sana awalnya ingin mencari pekerjaan apa saja tapi ternyata di rekrut oleh kelompok ini, dilatih untuk menjadi operator melakukan social engineering," jelas Alfis.

"Melakukan blasting. Mengelola platform media sosial. Melakukan komunikasi dengan korban dan calon-calon korban dan disebutkan juga dalam keterangan yang disampaikan bahwa tersangka L ini menjadi operator dia mendapatkan bonus. Selain gaji juga mendapatkan bonus jika mencapai target tertentu," tambah dia.

Lebih jauh Alfis menyebut L ditangkap saat hendak pulang kampung ke Indonesia. Usai penangkapan, L langsung dibawa ke Bareskrim untuk dimintai keterangan.

"Tersangka L ini dalam rangka pulang saja ini, ingin pulang kampung. Akhirnya dari bandara kita bawa dan kita lakukan pemeriksaan," ucapnya.

Atas perbuatannya, L dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 dan Pasal 36 UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Bareskrim sebelumnya telah lebih dulu menangkap 4 orang tersangka. Mereka adalah seorang WN China berinisial SZ dan tiga orang WNI berinisial NSS, H, dan M.

Di Indonesia, berdasarkan laporan yang diterima oleh polisi sejak 2022, ada 823 orang yang jadi korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp 59 miliar.

Mereka diduga beroperasi dari Dubai dan menyasar korban dari empat negara. Dari bisnis ilegal ini, ZS bersama sindikatnya berhasil meraup untuk kurang lebih Rp 1,5 triliun. Hasil itu berdasarkan bisnis penipuan dari empat negara, yakni Indonesia Rp 59 miliar, India Rp 1,077 triliun, Cina Rp 91 miliar, dan Thailand Rp 288 miliar.