Image description
Image captions
Image description
Image captions

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/Beruang Cakti kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 16 paket narkoba jenis sabu seberat sekitar 16 kilogram di wilayah perbatasan RI-Malaysia. Operasi ini dilakukan oleh Pos Gabungan Bersama (Gabma) Temajuk, pada Jumat (30/8/2024).

Keberhasilan berawal dari analisis terhadap beberapa upaya penyelundupan yang sebelumnya berhasil digagalkan. Danpos Gabma Temajuk, Letda Kav Alesandro Del Piero Maniagasi, melakukan pengembangan dengan mengidentifikasi pola penyelundupan yang sering dilakukan oleh para pelaku. Selanjutnya bersama pihak Bea Cukai dan didukung informasi masyarakat mengenai aktivitas penyelundupan melalui jalur tikus di wilayah Temajuk, Letda Kav Alesandro menyusun rencana patroli di titik-titik yang dicurigai sebagai jalur perlintasan.

Saat melakukan patroli malam di wilayah tersebut, tim patroli Satgas Yonkav 12/BC mencurigai adanya pergerakan drone sebanyak lima kali serta seseorang yang berdiri di atas patok batas (diduga sebagai pelaku yang sedang memantau situasi perbatasan). Tim patroli tetap bersiaga, dan mengawasi perkembangan situasi hingga pukul 04.00 WIB. Setelah memastikan tidak ada lagi pergerakan, tim kemudian melakukan penyisiran di sepanjang garis perbatasan dan lokasi yang dicurigai.

Hasilnya, tim patroli menemukan sebuah karung yang berisi 16 bungkusan yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat total sekitar 16 kilogram. Temuan ini segera dilaporkan oleh Danpos Gabma Temajuk kepada Dankolakopsrem 121/ABW, dan barang bukti tersebut dibawa ke Pos Gabma Temajuk untuk diproses lebih lanjut.

Penggagalan upaya penyelundupan ini bukan kali pertama dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonkav 12/BC. Sebelumnya, pada Kamis (29/8/2024), Pangdam XII/Tanjungpura telah menyerahkan sebanyak 579,8 gram sabu, 38.218 butir pil ekstasi, dan 700 butir pil happy five kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), termasuk satu orang terduga pelaku yang berhasil diamankan. (Dispenad)