Image description
Image captions

PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), saat ini gencar mensosialisasikan peraturan pengelolaan lahan kawasan industri kepada calon investor.

Head of Corporate Secretary PT JIEP, Purwati mengatakan, sosialisasi ini dilakukan agar terinformasi mengenai kawasan industri selaku pemegang hak pengelolaan lahan (HPL) dengan pengguna tanah.

"Selaku pengelola kami mendapat kewenangan sebagai pemegang HPL yang dapat merekomendasikan hak guna bangunan (HGB) untuk penggunaan tanah kepada perusahaan industri. Selama ini banyak yang salah arti perihal penggunaan HGB di kawasan industri sebagai hak milik," ujarnya, Sabtu (5/10).

Dia menambahkan, sosialisasi dilakukan melalui Forum Group Discusssion (FGD) serta menggelar pertemuan dengan para investor untuk memberikan kesadaran bahwa ada kawasan yang status tanahnya HPL dan kasawan industri yang status tanahnya bukan HPL.

"Nah ini yang kami angkat, supaya perikatan kontrak antara PT JIEP dengan investor dapat mereka pahami, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman," tandasnya.