Image description
Image captions

Majelis Permusyawatan Rakyat atau MPR menyerahkan surat keputusan berisi tidak berlaku TAP MPRS No. XXXII/MPRS/1967 kepada keluarga Soekarno.

Surat diserahkan Ketua MPR Bambang Soesatyo kepada keluarga presiden pertama diwakili Guntur Soekarnoputra.

“Dengan demikian, segala tuduhan dalam TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 kepada Dr HC Ir Soekarno telah gugur dan tidak terbukti,” demikian bunyi surat keputusan MPR itu.

TAP MPRS No 33 tahun 1967 adalah tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno. TAP MPRS ini menyinggung keterlibatan Soekarno dalam peristiwa G30S. Bagian pertimbangan TAP MPRS itu menyebut Soekarno membuat keputusan yang dinilai menguntungkan gerakan G30S. Selain itu, Soekarno disebut melindungi para tokoh PKI.

Terdapat beberapa faktor yang menganulir TAP MPRS yang mengkreditkan Soekarno itu. Mulai dari kontribusi sang proklamator hingga pengakuan negara bahwa Soekarno pahlawan bangsa. 

Penyerahan surat oleh pimpinan MPR dikemas dalam acara silaturahmi kebangsaan di Ruang Delegasi, Lantai 2 Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, Senin (9/9).

Selain Guntur, hadir dalam acara itu putra dan putri Soekarno lainnya yakni Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra.

Hadir juga cucu Bung Karno antara lain Tatam Soekarnoputra dan M. Prananda Prabowo.

Serah terima surat juga dihadir jajaran pengurus PDIP dan anggota Fraksi PDIP di DPR mulai dari Sekjen Hasto Kristiyanto, Ketua DPP Ganjar Pranowo, Yasonna H. Laoly, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, Djarot Saiful Hidayat, dan Komarudin Watubun.