Warganet masih ramai membahas "prestasi" Raffi Ahmad yang meraih gelar doktor honoris causa (HC) dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang kredibilitasnya diragukan.
Ditjen Dikti Kemendikbudristek sendiri telah memastikan kampus UIPM) tak memiliki izin operasional di Indonesia.
Penegasan Ditjen Dikti Kemendikbudristek langsung direspons pemilik akun X Habieb Selow yang dilihat redaksi, Minggu (6/10).
"Tiwas poto sekeluarga gelar Honoris Causa Raffi Ahmad dari UIPM terancam tak diakui krena ternyata Kampusnya tak berijin. Sebwah kisah pilu seleb Indonesia," tulis Habieb Selow.
Unggahan Habieb Selow itu pun ramai dikomentari.
"Mau di akui atau tidak yg penting gelar sudah disandang,alih alih nanti bisa menjadi mentri atau Wamen...," tulis pemilik akun X @dean_deanlova dengan emoji menutup mulut.
"Wamen tetap melenggang walau gelar Indomi Telor Tahuco tak diakui," sambung akun @KMER212.
Kampus UIPM tidak memiliki izin operasional itu disimpulkan Kemendikbudristek setelah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV melakukan penelusuran dan investigasi pada Minggu (29/9) dan Senin (30/9).
Dengan demikian, berdasarkan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbudristek 23/2023, tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui.
"Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," ujar Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, dalam keterangan resminya, Jumat (4/10).
Raffi Ahmad mendapatkan gelar HC dalam bidang Event Management dan Global Digital Development dari UIPM. Gelar akademis itu dianugerahkan pihak UIPM kepada Raffi dalam sebuah seremoni di Thailand beberapa waktu lalu.