Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengingatkan polisi untuk bekerja serius dalam memberantas judi online (judol) di tanah air. Menurutnya, selama ini di mata publik, pemberantasan judol hanya sekadar formalitas, sebab tak ada tokoh besar di balik eksisnya bisnis haram ini, yang ditangkap.
“Penegakan hukum ini sangat penting, karena ini bukti keseriusan kita memberantas judol yang dampak negatifnya sangat besar. Yang dinilai publik saat ini, justru penegakan hukum terhadap para pelaku judol ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (10/11/2024)
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan, judol sulit diberantas dengan cara-cara lama, karena ada pelindung alias 'orang dalam' yang memberikan akses bagi para pebisnis kotor untuk melanggengkan judol.
Penanganan seperti menggalakkan literasi digital, kata dia, terbukti tidak efektif. Hal ini tercerminkan dari makin banyaknya pecandu judol. Apalagi pihak yang mengedukasi, Kominfo (sekarang Komdigi,red) malah berkhianat dan jadi pelaku. Alhasil, kini judi online sudah menyebar hampir ke seluruh lapisan masyarakat.
“Artinya kebijakan edukasi literasi digital tersebut tidak sejalan dengan penerapan prinsip good governance dari kementerian terkait. Mesti ada evaluasi terhadap kebijakan dari kementerian terkait yang menangani judol, agar kedepannya dapat dibuat dan dipastikan kebijakan pemberantasan judol berlaku efektif. Jadi jangan lagi tidak tepat sasaran atau malah buang-buang anggaran,” tutur dia.
Abdullah meminta ketegasan penegakan hukum kepada seluruh pelaku pada ekosistem judol secara adil atau tidak tebang pilih. Mulai dari yang melindungi judol, bandar judol hingga pemain judol dan yang mengatur transaksi judol harus ditindak tegas.
"Judol sulit diberantas, karena dilindungi orang dalam yang mempunyai akses dan tahu celahnya agar judol tersebut tetap bisa eksis,” ucapnya.
Dia juga mengingatkan PPATK agar segera melaksanakan rekomendasi yang didapat dari rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu. Guna, bisa mengungkap kemana saja uang haram judol mengalir.
“Komisi III DPR RI mendesak Kepala PPATK untuk lebih meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam memantau, menelusuri, mengawasi, mengungkap, dan memberantas tindak pidana terkait transaksi keuangan, khususnya judi online, yang menggunakan berbagai instrumen pembayaran, termasuk cryptocurrency,” katanya.
Sumber: inilah