Image description
Image captions

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah penetapan status tersangka terhadap eks Menteri Perdagangan Tom Lembong di kasus dugaan penyelewengan izin impor gula sebagai bentuk abuse of power.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan proses penetapan tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Oleh sebab itu, ia justru mempertanyakan dasar tudingan abuse of power oleh Kejagung seperti yang dilayangkan oleh kuasa hukum Tom Lembong tersebut.

"Di mananya abuse of power? Penetapan tersangkanya sudah sesuai hukum acara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujarnya kepada wartawan, Senin (18/11).

Ia mengatakan penyidik akan menjelaskan seluruh proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


"Kita ikuti saja prosesnya ya," jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong menilai penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak dilakukan berdasarkan alasan objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.

"Syarat objektif penahanan berupa "diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup" tidak terpenuhi dan tindakan termohon melakukan penahanan terhadap pemohon merupakan abuse of power serta tindakan kriminalisasi atas diri pemohon," ujar kuasa hukum Tom Lembong dalam sidang praperadilan.

Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.

sumber: cnn