Image description
Image captions

Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum) mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) 2024-2029 versi Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Sejauh ini, ada dua versi kepengurusan PMI, yakni versi Jusuf Kalla (JK) dan versi politikus Partai Golkar, Agung Laksono.

"Setelah melakukan kajian, pemerintah melalui Kemenkum memberi pengakuan atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sekaligus mengakui kepengurusan PMI hasil Munas XXII PMI tahun 2024 di bawah kepemimpinan Bapak HM Jusuf Kalla," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan persnya, Jumat (20/12/2024).

Setelah penyerahan surat pengesahan tersebut, JK langsung menyampaikan terima kasih kepada pemerintah.

Setelah penyerahan surat pengesahan tersebut, JK langsung menyampaikan terima kasih kepada pemerintah.

"Kami dari pengurus pusat PMI menyampaikan terima kasih atas pengakuan, baik AD/ART maupun kepengurusan yang diketuai oleh saya bersama pengurus lainnya," ujar JK lewat keterangannya. 

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI ini menganggap persoalan PMI telah selesai.

"Dan setelah diakui dan telah dijelaskan oleh pemerintah, maka saya rasa persoalannya telah selesai," katanya.

JK kemudian menjelaskan prinsip organisasi yang dimiliki oleh Federasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
Menurut JK, hanya boleh ada satu Palang Merah atau Bulan Sabit Merah di suatu negara.

"Sehingga, tentunya teman-teman yang ada di pihak lain bisa menjadikan organisasinya itu sebagai organisasi sosial, tapi tidak dengan atas nama PMI," kata JK.

Belakangan sedang ramai kisruh perebutan posisi Ketum PMI.

Hasil Munas ke-22 PMI pada Minggu (8/12/2024) menetapkan Jusuf Kalla kembali menjadi Ketua Umum PMI untuk periode 2024-2029. Namun, pada saat yang sama, muncul munas tandingan yang memenangkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI.

sumber : kompas