Image description
Image captions

Kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Selasa (24/12/2024) pukul 21.00 Wita di salah satu kafe di Jalan Indrakila, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, diungkap dalam waktu kurang dari 12 jam.

Pelaku berinisial MR (21), seorang karyawan swasta, yang kini diamankan oleh tim kepolisian.  

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan mayat seorang perempuan di lokasi kejadian.

“Korban diketahui berinisial RA (19), seorang karyawan di kafe tersebut. Setelah dilakukan olah TKP oleh tim Inafis dan Reskrim Polresta Balikpapan, identitas korban berhasil diketahui,” ujar Kombes Anton.  

Dijelaskannya, setelah menerima laporan, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Balikpapan, Polsek Balikpapan Utara, dan Polda Kalimantan Timur bergerak cepat melakukan pendalaman kasus.

"Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 12 jam, tepatnya pukul 04.00 pagi, tersangka berhasil diamankan,” tambahnya.  

Tersangka MR yang merupakan rekan kerja korban mengakui perbuatannya.

Kejadian bermula saat MR mendatangi korban di tempat kerja barunya di sebuah outlet makanan.

Pelaku membawa tupperware kotor dan meminta korban mencucinya.

Namun, korban yang merasa tersinggung, merespons dengan kata-kata kasar, seperti sebutan 'monyet' dan 'tolol'. 

"Ketegangan ini memuncak hingga akhirnya pelaku kehilangan kendali dan melakukan pembunuhan,” tambah Anton.

Pada saat itu, MR memukul korban dari belakang menyebabkan RA terjatuh.

Korban sempat melawan, tetapi tersangka mencekik korban dengan cara memiting selama 15 menit hingga lemas.

Setelah tersangka melepas jeratannya, korban lunglai dan kepalanya terbentur lantai. 

Tersangka lantas memastikan korban tidak berdaya, kemudian MR mengambil handphone dan kunci milik korban.

Ia juga membuka tas korban untuk mencari barang berharga lainnya.

Dalam upaya menghilangkan barang bukti, mulanya tersangka hendak menjual handphone milik korban. 

Namun dalam perjalanan, MR yang berubah pikiran, lantas membeli kain kerudung untuk membungkus handphone korban sebelum membuangnya di sekitar jembatan.

Kami menemukan beberapa barang bukti, di antaranya kain kerudung yang digunakan untuk membuang handphone, kunci motor milik tersangka, dan gelang yang dikenakan tersangka saat mencekik korban,” jelas Kombes Anton.  

Dari hasil awal pemeriksaan, penyebab kematian korban adalah kehabisan napas akibat dicekik.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pacar tersangka.

"Soal keterlibatan pihak lain, kita masih dalami. Tapi sementara baru satu orang tersangka ini yang juga mengakui,” ujar Kombes Anton.  

Atas perbuatannya, MR dijerat pasal 338 KUHP jo pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. 0