Image description
Image captions

Ribuan warga negara Indonesia (WNI) di AS terancam dideportasi imbas kebijakan baru Presiden Donald Trump. Kementerian Luar Negeri RI mencatat ada 4.276 WNI di AS yang bakal terdampak.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan ribuan warga negara Indonesia tersebut masuk daftar Final Order of Removal.

"Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima oleh perwakilan RI per tanggal 24 November, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam Final Order Removal," kata Judha, seperti dikutip Minggu (16/2/2025).

Final Order of Removal atau perintah pengusiran terakhir merupakan putusan hukum yang memerintahkan seseorang meninggalkan suatu negara.

"Di tahun 2024, dahulu memang bagi WNI kita yang berstatus undocumented dan kemudian masuk dalam list namanya non citizen, non detain dengan final order removal," ujar Judha.

Ia menyebut ribuan WNI yang masuk dalam daftar itu tidak ditangkap maupun ditahan. Meski demikian perwakilan RI dan Kemlu terus memantau situasi di AS.

Judha memastikan jika ada WNI yang ditangkap pihak berwenang AS untuk segera menghubungi pihak perwakilan KBRI.

Selain itu, pihak Kemlu RI juga menegaskan bahwa para WNI wajib memahami hak-hak yang dimiliki dalam sistem hukum AS di antaranya tak menyampaikan keterangan tanpa pendampingan pengacara, berhak mendapatkan pendampingan pengacara, dan berhak menghubungi perwakilan RI.

Sejak dilantik sebagai Presiden ke-47 AS pada Januari lalu, Trump mengumumkan serangkaian perintah eksekutif terkait imigrasi, termasuk deportasi massal dan penangkapan imigran ilegal.

Dalam perintah terbaru Trump itu, 'pengusiran' imigran ilegal dapat dilakukan di mana saja di AS dan akan berlaku bagi imigran yang tidak berdokumen, yang tidak dapat membuktikan bahwa mereka telah berada di negara tersebut selama lebih dari dua tahun.

Trump juga menangguhkan masuknya semua migran tak berdokumen ke AS. Dia menginstruksikan agen patroli perbatasan untuk menolak orang tanpa memberi mereka kesempatan sidang suaka.