
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjadwalkan sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada Senin (17/3/2025).
"Selanjutnya Div Propram Polri akan melakukan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar pada Senin, 17 Maret 2025," kata Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers pada Kamis (13/3/2025).
Agus mengatakan, pihaknya telah melakukan pengamanan khusus (patsus) terhadap AKBP Fajar sejak 24 Februari-13 Maret 2025.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo segera menindak tegas dengan memberi sanksi etik dan pidana terhadap mantan Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga menggunakan narkoba dan mencabuli anak di bawah umur.
"Yang jelas kasus tersebut akan ditindak tegas, baik (sanksi) pidana maupun etik," kata Listyo, di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Saat ditanya lebih lanjut soal sikap Polri terhadap kasus yang melibatkan eks Kapores Ngada, Kapolri mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan penegakan hukum terhadap AKBP Fajar dalam rilis pada Kamis ini. "Hari ini mungkin akan dirilis. Secepatnya," kata Listyo.
Diketahui, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga terlibat dalam kasus narkoba dan asusila, dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025.