Image description
Image captions

Polres Mojokerto Kota menetapkan istri polisi dan dokter yang digerebek selingkuh beberapa waktu lalu sebagai tersangka. Keduanya disangka melakukan tindak pidana perzinaan.

"Kemarin (11/10) sekitar pukul 14.00-15.00 WIB kami sudah gelar perkara. Kami tetapkan si Maya dan dokter Adi sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Julian Kamdo Waroka, seperti dilansir detikcom, Sabtu (12/10/2019).

Maya Ariesta Dewi merupakan istri sah dari Brigadir KN, anggota Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto. Ibu dua anak ini menjadi bidan yang bertugas di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto sejak 2016. Namun dia mengundurkan diri dari pekerjaannya pada Senin (7/10) setelah perselingkuhannya terbongkar.

Sementara pasangan selingkuh wanita tersebut yaitu dr Adi Rijana Putra, dokter spesialis Ortopedi tulang belakang. Dr Adi juga berdinas di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo. Pria beristri dengan satu anak ini diangkat menjadi PNS di Pemkot Mojokerto pada 2013.

Kasat Reskrim menjelaskan, penetapan Maya dan dr Adi sebagai tersangka telah ditunjang dengan berbagai bukti yang kuat. Salah satunya hasil visum terhadap alat vital Maya di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo. Visum dilakukan beberapa jam setelah Maya dan dr Adi digerebek.

"Adanya swap pada vagina tersangka menjadi bukti dia baru saja melakukan hubungan suami istri. Keterangan ahli, yaitu dokter RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, mereka (Maya dan dr Adi) melakukan hubungan suami istri," ungkap Waroka.0