Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 disambut baik Boediono dan Try Sutrisno. Dua mantan Wakil Presiden RI ini dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), sebagai penghormatan atas jasa mereka kepada negara.
Keistimewaan ini sesuai dengan isi Pergub No 42 tentang penggratisan PBB bagi Guru dan Tenaga Pendidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Tinggi, Veteran RI, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden/Wapres, Mantan Gubernur/Wagub, Purnawirawan TNI/Polri, serta Pensiunan PNS.
"Ini merupakan bentuk bakti kami terhadap jasa-jasa beliau. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan pensiunan dalam pembayaran PBB-P2," ujar Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syaruddin setelah penyarahan Surat Keputusan (SK) atas pembebasan PBB P2 di kediaman Boediono, akhir Agustus lalu.
Kebijakan ini mendapat apresiasi tinggi dari Boediono.
“Ini menunjukan apresiasi Pemprov kepada mereka yang telah menyumbangkan apapun. Sangat baik bagi mereka yang sudah pensiun," ujar Wapres ke-11 Kabinet Indonesai Bersatu II periode 2009-2014.
Tiga bulan sebelumnya, Wapres ke-6, Try Sutrisno yang menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Wisma Menteri Pertahanan, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, sangat bersyukur dengan peraturan yang dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.
"Terima kasih syukur Alhamdulillah. Kebijakan ini ditunjukkan bukan hanya kepada saya pribadi tapi kepada veteran. Veteran ini adalah pejuang, negara ini merdeka bukan pemberian dari penjajah, tapi kita rebut," ujar Try yang juga pernah menjabat sebagai Panglima ABRI ini.
Ia bahkan memberi apresiasi tinggi, pasalnya kebijakan pembebasan PBB-P2 turut berlaku hingga keturunan tiga generasi. "Ini luar biasa, anak, cucu, cicit bebas bayar PBB-P2. Semoga ini tidak sia-sia, memberikan suatu tanda atau sinyal penghargaan kita sebagai suatu bangsa pejuang," kata Try.0