Seluruh anggota Polri diperintahkan agar tidak mengumbar kemewahan baik di sosial media maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Hal itu tertuang dalam surat Telegram yang dikeluarkan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo dengan nomor
ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM yang ditandatangi pada 15 November 2019.
Dalam aturan tersebut, seluruh anggota Polri diminta agar tidak mengunggah foto ataupun video di media sosial yang menunjukan gaya hidup hedonis yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
"Itu memang arahan langsung dari Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis terkait dengan profil Polri berada di tengah-tengah masyarakat tentunya harus menampilkan sebagai Polri yang dekat dengan masyarakat," kata Sigit kepada wartawan, Sabtu (16/11).
Aturan ini, sambung Sigit, berlaku juga kepada anggota keluarga Polri.
Aturan ini dibuat sebagai rangkaian dari reformasi mental untuk menjauhi pelanggaran untuk mewujudkan Polri yang lebih dekat dan dicintai masyarakat.
"Agar anggota Polri senantiasa menjaga diri kemudian menempatkan diri dengan pola hidup sederhana baik di lingkungan intenal maupun pada kehidupan bermasyarakat," pungkas Sigit.0 rmo