Image description
Image captions

 Nama eks hakim agung Gayus Lumbuun hingga eks Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean diusulkan PPP menjadi Dewan Pengawas KPK. Menurut ICW, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengerti cara untuk memperkuat lembaga antirasuah.

"Siapapun yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi Dewan Pengawas KPK tidak akan mengurangi sedikit pun penilaian kami bahwa Presiden tidak memahami bagaimana cara memperkuat KPK dan memang berniat untuk menghancurkan lembaga antikorupsi itu," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Rabu (18/12/2019). 

Saat ditanya ada tidaknya sosok yang pantas menjadi Dewas KPK, ICW menyebut tidak ada. Dia menegaskan pihaknya menolak konsep Dewas KPK.

"Ngga ada, karena kita menolak konsep Dewan Pengawas," jelas dia.

Alasan pertama ICW menolak konsep Dewas KPK, ia menjelaskan KPK adalah lembaga independen yang tidak mengenal konsep Dewas. Lembaga independen disebutnya membangun sistem pengawasan. Oleh sebab itu, ada Deputi Pengawasan Internal dan pengaduan masyarakat. 

"Yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan. Hal itu sudah dilakukan KPK dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat. Bahkan, kedeputian tersebut pernah menjatuhkan sanksi etik pada dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang," jelas dia. 

"Lagi pun dalam UU KPK yang lama sudah ditegaskan bahwa KPK diawasi oleh beberapa lembaga, misalnya BPK, DPR, dan Presiden. Lalu pengawasan apa lagi yang diinginkan oleh negara?" imbuh dia.

Kedua, ia mengatakan kewenangan Dewas KPK sangat berlebihan. Selain itu, ia merasa aneh tindakan pro justicia dilakukan KPK dengan izin Dewas KPK.

"Bagaimana mungkin tindakan pro justicia yang dilakukan oleh KPK harus meminta izin dari Dewan Pengawas? Sementara disaat yang sama justru kewenangan Pimpinan KPK sbg penyidik dan penuntut justru dicabut oleh pembentuk UU," ucap dia.

Dia juga mengaku khawatir adanya Dewas KPK sebagai bentuk intervensi dari pemerintah. Karena Dewas KPK juga dipilih oleh Presiden.

"Ketiga, kehadiran Dewan Pengawas dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Sebab, Dewan Pengawas dlm UU KPK baru dipilih oleh Presiden. Jadi, siapapun yang dipilih oleh Presiden untuk menjadi Dewan Pengawas tidak akan merubah keadaan, karena sejatinya per tanggal 17 Oktober 2019 kemarin (waktu berlakuknya UU KPK baru) kelembagaan KPK sudah 'mati siri'," tutur dia.

PPP mengusulkan sejumlah nama menjadi Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Nama-nama yang diusulkan tersebut antara lain eks hakim agung, Gayus Lumbuun; eks Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean; akademisi bidang hukum, Indriyanto Seno Adji; dan eks pimpinan KPK, Mas Achmad Santosa.

"Tapi memang ada beberapa tokoh yang saya kira memang patut dipertimbangkan. Misalnya, kalau PPP menyuarakan yang bisa dipertimbangkan itu contohnya kalau dari orang yang pernah ada di KPK ada, Pak Tumpak Hatorangan Panggabean, kemudian ada Prof Indriyanto Seno Adji, ada juga Mas Achmad Santosa," kata Sekjen PPP Arsul Sani di kompleks gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (17/12). 0 dtk