
Kebijakan tarif dagang baru Amerika Serikat (AS) sebesar 32 persen untuk barang-barang Indonesia yang masuk ke pasar AS dinilai akan memberikan dampak yang signifikan terhadap ekspor Indonesia ke AS.
“Kebijakan tarif perdagangan baru US di era Trump 2.0 ini kan sangat signifikan dampak tekanannya pada ekspor Indonesia ke AS," ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, kepada wartawan, Kamis 3 April 2025.
Atas dasar itu, Misbakhun mengingatkan pentingnya pemerintah Indonesia untuk melakukan konsolidasi menyeluruh dengan berbagai pemangku kepentingan guna menghadapi tantangan tersebut.
“Pemerintah harus melakukan konsolidasi menyeluruh para stakeholder untuk menghadapinya," tegas politikus Partai Golkar ini.
“Pemerintah harus tetap berhati-hati menghitung untung rugi kebijakan tarif baru AS tersebut pada kinerja perekonomian Indonesia secara keseluruhan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan RMOL, Presiden AS, Donald Trump mengumumkan pemberlakuan tarif dasar 10 persen untuk semua barang impor dari negara asing pada Rabu 2 April 2025 waktu setempat atau Kamis dinihari WIB.
Selain tarif dasar, Trump juga memberlakukan tarif yang lebih tinggi untuk negara-negara yang dianggap sebagai "pelanggar terburuk" dalam hal hambatan perdagangan, termasuk Indonesia.
Dikutip dari The Hill, tarif yang lebih tinggi diberlakukan untuk beberapa negara, seperti China yang dikenakan tarif 35 persen, Uni Eropa 20 persen, Vietnam 46 persen, Taiwan 32 persen, dan Jepang 24 persen.
Negara lain yang terkena tarif lebih tinggi adalah India dengan 26 persen, Swiss 21 persen, Malaysia 24 persen, Indonesia 32 persen, dan Kamboja 49 persen.
Tarif 10 persen akan mulai berlaku pada Jumat waktu AS, 5 April 2025. Sementara tarif untuk sekitar 60 negara lainnya akan diberlakukan mulai 9 April 2025.
Selain itu, Trump juga mengumumkan tarif sebesar 25 persen untuk semua mobil buatan luar negeri, yang mulai berlaku pada 3 April 2025.