Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ambil pusing dengan komentar publik mengenai penanganan kasus dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Termasuk, mengenai klaim Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bahwa tersangka Harun Masiku adalah korban penyalahgunaan kekuasaan Wahyu Setiawan. Bagi KPK, hal tersebut merupakan hal biasa dan wajar.
"Jadi gini ya, orang beri penilaian itu adalah hak dan sah-sah saja. Namun kami yakin, apa yang kemudian kami tersangkakan sesuai dengan pasal-pasal itu sesuai dengan bukti permulaan yang cukup," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu, 29/1/20.
KPK, kata Ali, mempersilakan Hasto dan PDIP menganggap kader mereka sebagai korban. Tapi KPK tetap pada keyakinan bahwa Harun Masiku merupakan terduga pelaku suap.
“Kami yakin bahwa itu bagian dari tipikor, suap menyuap, ada pemberi dan penerima," tegasnya. 0