Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Sobri Lubis, mangkir dari panggilan polisi, Rabu (11/9/2019). Sobri sedianya dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaanmakar.
Sobri tidak memenuhi panggilan polisi karena sedang menghadiri acara di Aceh.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Sobri dipanggil sebagai saksi kasus dugaan makar yang pernah menjerat Eggi Sudjana.
"Kan laporan ke Bareskrim yang dilaporkan termasuk Bapak Eggi Sudjana, Bapak Sobri gitu. Panggilan awal sebagai saksi untuk dimintai klarifikasi," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).
Argo menuturkan, saaat itu Sobri dan Eggi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 19 April 2019. Laporan teraebut tertuang dalam laporan polisi LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019, atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
Sebelumnya Ketua Umum FPI Sobri Lubis meminta pada penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan pemanggilan ulang.
Kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro mengatakan jika Sobri kekinian sedang berada di Aceh karena ada kegiatan dakwah. Sobri sendiri baru kembali ke Jakarta pada Jumat (13/9/2019).
"Beliau kembali hari Jumat (13 September 2019). Kita minta jadwalkan ulang," kata Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).
Meski demikian, Sugito memastikan kliennya itu telah menerima surat panggilan tersebut. Hanya saja, Sobri tak menahu ihwal duduk perkara kasus dugaan makar sebagaimana yang dilayangkan oleh polisi.
"Ini perkara yang mana ya? Malah bertanya ke saya. Kalau makar 17 April ustaz Sobri tidak ada di tempat, jadi tidak tahu," kata dia.0 sc