Image description
Image captions

Seorang pria berinisial AR (26) ditangkap Tim Buser Polsek Kebon Jeruk setelah merampas ponsel milik anggota Polantas. AR merampas ponsel anggota tersebut karena tidak terima saat dirinya ditilang saat terobos busway.

AR ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Rawalumbu, Bekasi pada Selasa (11/2) pagi. Polsek Kebon Jeruk menangkapnya setelah menerima laporan dari anggota Polantas, Aiptu Suhartono.

Perampasan itu terjadi di traffic light Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Senin (10/2) kemarin, Saat itu, anggota lalu lintas Aiptu Suhartono sedang melakukan penjagaan dan pengaturan lalu lintas di lokasi.

"Anggota tersebut kemudian melihat mobil bernopol B-1476-KZG menerobos masuk busway dari arah tol menuju selatan putar balik di TL Relasi," kata Kapolsek Kebon Jeruk Sigit dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).

Melihat pelanggaran tersebut, Suhartono kemudian menyetop mobil tersebut. Suhartono juga menanyakan surat-surat kendaraan kepada pemobil yang diketahui berinisial AR (26).

"Selanjutnya anggota memberikan surat tilang kepada pelanggar tersebut," imbuhnya.

Namun, pemobil itu tidak terima ditilang. Dia lantas merampas ponsel milik korban dan melarikan diri ke arah Tol Kebon Jeruk.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kebon Jeruk. Tim Buser Polsek Kebon Jeruk kemudian menangkap pelaku.

"Allhamdulillah pelaku berhasil kami amankan di kediamannya di daerah Bekasi," ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Achmad Ardhy.

Pelaku ditangkap polisi di Jl Raya Narogong, Rawalumbu, Bekasi pada Selasa (11/2) pagi. Saat ini Pelaku masih diperiksa intensif di Polsek Kebon Jeruk.0 dtk