Image description
Image captions

-Polisi menangkap sebanyak total 29 orang pelaku judi online di wilayah Jakarta Barat dalam kurun waktu satu bulan. Hal itu terhitung dari 8 Juni hingga 11 Juli 2024 kemarin. 

 

Jumlah pelaku judi online yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat ini lebih banyak dari dua tim kesebelasan sepak bola yang bermain di lapangan atau juga seperti menangkap para pelaku tawuran.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, dari 29 orang pelaku itu, sebagian adalah pemain judi online dan sebagian lainnya adalah orang yang memasarkan judi online.

"17 orang selaku pemain judi online dan 12 orang selaku telemarketing," ujarnya kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/7).

Dari penangkapan terhadap para pelaku, Syahduddi mengatakan bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti puluhan handphone hingga seperangkat alat komputer yang digunakan untuk judi online.

"Dengan rincian 30 unit handphone yang ada di depan kita, kemudian 6 unit CPU perangkat komputer, kemudian 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse," paparnya.

Selain itu, dari para telemarketing judi online, ia mengatakan bahwa pihaknya turut menyita sejumlah kartu ATM yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.

"13 kartu ATM dan 1 unit airsoft gun," terangnya.

Atas perbuatan para pelaku, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dengan Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," pungkas Syahduddi.