Image description
Image captions

 Ratusan kios di Plaza Harco Mangga Dua, Sawah Besar, JakartaPusat disegel Satpol PP. Mereka kedapatan melanggar imbauan PSBB (pembatasan Sosial Berskala Besar) yang sedang diterapkan dengan tetap membuka usaha. Sebab, ratusan kios tersebut bukanlah 11 sektor yang diperbolehkan tetap beroperasi selama PSBB.

"Hari ini kita memberikan teguran tertulis kepada pelaku usaha yang berada di luar 11 sektor yang dikecualikan dalam Pergub DKI 33/2020," kata Kepala Seksi PPNS Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra dalam razia itu, Jumat (24/4).

Hasilnya sebanyak 124 kios di dalam Plaza Harco Mangga Dua dan 28 ruko di dalam kawasan komplek Harco Mangga Dua yang menjalankan usaha di luar 11 sektor pengecualian PSBB mendapatkan teguran tertulis dari Satpol PP Jakarta Pusat.

Selain razia di kawasan Harco Mangga Dua, Satpol PP Sawah Besar juga menggelar razia di komplek Ruko 117 di Jalan Pangeran Jayakarta, Sawah Nesar, Jakarta Pusat.

Di komplek Ruko 117 itu didapatkan sebanyak 3 toko harus diberikan stempel segel sementara karena sebelumnya telah diimbau untuk tutup pada PSBB periode pertama namun tetap buka pada PSBB periode kedua.

Ketiga ruko yang disegel tidak termasuk dalam 11 sektor yang dikecualikan. Ada yang bergerak di bidang usaha penyediaan besi dan konstruksi, penyedia suku cadang (sparepart) kendaraan dan jasa servis alat rumah tangga.

Pelanggaran paling banyak ditemukan dalam razia di kawasan Sawah Besar itu terdiri atas pelanggaran kategori jenis usaha tidak termasuk 11 sektor. Lalu pegawai tidak melakukan "physical distancing" dan masih ada beberapa yang tidak mengenakan masker.

"Kita sudah berikan tindakan teguran tertulis, jika masih dilanggar tentu kita lakukan penyegelan sebagai tindakan lanjutan. Jika sudah disegel tentu tidak bisa menjalankan aktivitas," kata Gatra. Seperti diberitakan Antara.