Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menegaskan bahwa pada 13 Juli 2020 bukan menandai siswa kembali berkegiatan belajar di sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan pada 13 Juli itu tanda tahun ajaran baru dimulai.
"Terkait pemberitaan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan membuka kembali kegiatan sekolah pada 13 Juli 2020 adalah tidak benar," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).
Disdik DKI menekankan, pembukaan sekolah dilaksanakan apabila situasi dan kondisi terkait COVID-19 sudah dinyatakan aman dengan tetap mengikuti protokoler kesehatan. Terkait kalender tahun ajaran baru sudah dikeluarkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 467 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Nahdiana mengatakan, dalam surat tersebut, dinyatakan yang diatur pada tanggal 13 Juli adalah Hari Pertama Sekolah. Tanggal tersebut menandai dimulainya tahun ajaran baru, bukan kembalinya siswa belajar di sekolah.
"Perlu dipahami oleh publik secara umum dan para orang tua siswa, pada khususnya bahwa kegiatan sekolah itu bukan hanya yang dilakukan dalam bentuk tatap muka di area bangunan sekolah. Pembelajaran jarak jauh (PJJ) juga masuk dalam kriteria kegiatan sekolah," ujar Nahdiana.
Dipaparkan Nahdiana, kalender pendidikan berfungsi sebagai kerangka acuan kerja bagi seluruh unit di bawah Disdik Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Saat ini, Pemprov DKI tengah menyusun pedoman pelaksanaan kenormalan baru yang menyangkut kegiatan belajar-mengajar, ekonomi, hingga sosial.
Disdik DKI diketahui telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 43/SE/2020 tentang Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh pada Masa PSBB. Dalam Surat Edaran tersebut, digarisbawahi bahwa kegiatan tatap muka di area sekolah akan menyesuaikan dengan pelaksanaan PSBB..0 det