Image description
Image captions


Harlah Pancasila, Ormas di Jakarta akan Gelar Aksi Bakar Bendera PKI

Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jakarta Raya bersama seluruh Ormas Islam, OKP dan LSM akan menggelar aksi apel siaga dan mimbar bebas lawan kebangkitan komunis tepat di hari Pancasila, Senin (1/6/2020). Aksi ini bertajuk "Tumpas Komunis Dari Bumi Pertiwi Save Pancasila dan NKRI".


Ketua Umum GPI Jakarta Raya, Rahmat Himran saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya akan menggadakan aksi apel siaga dan mimbar bebas lawan kebangkitan komunis.

Menurutnya, aksi tersebut akan diwarnai beberapa agenda. Mulai aksi teatrikal, orasi-orasi, hingga pembakaran bendera PKI.


"Iya itu nanti di Menteng (Kantor GPI), agenda ada teatrikal, orasi dan pembakaran bendera PKI," kata Rahmat saat dihubungi Suara.com, Senin.


Sementara itu, Rahmat juga mengklaim sudah mengantongi izin dari kepolisian terkait dengan adanya aksi apel siaga dan mimbar bebas lawan kebangkitan komunis.


"Sudah, sudah (dapat izin dari kepolisian)," klaim Rahmat.


Sebelumnya, adanya apel siaga dan mimbar bebas lawan kebangkitan komunis itu diketahui berdasarkan adanya sebuah undangan yang diterima para awak media. Undangan tersebut disampaikan secara terbuka untuk seluruh Ormas Islam, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan LSM.


"Sehubungan dengan akan digelarnya Apel Siaga dan Mimbar Bebas Melawan Kebangkitan Komunis di Indonesia, maka dengan ini kami mengundang kepada seluruh Ormas Islam, OKP dan LSM Anti Komunis agar dapat rapatkan barisan dalam agenda APEL SIAGA dan MIMBAR BEBAS dengan tema: "MELAWAN KEBANGKITAN KOMUNIS" hingga saat ini kader dan simpatisan Komunis masih terus melakukan penyebaran paham Komunis secara terang terangan di Indonesia, berbagai kegiatan pro komunis di Ibukota Jakarta berhasil kita hentikan dan bubarkan (tidak ada ruang bagi komunis di Indonesia)," tulis undangan tersebut.


Patut diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengantisipasi penyebaran wabah virus COVID-19.


Maklumat Kapolri tersebut sudah disebar dan dipastikan masyarakat telah mengetahui, yaitu selama masa bencana nasional yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, masyarakat dilarang mengadakan pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan kegiatan sejenisnya. 0