Surat izin keluar-masuk (SIKM) menjadi syarat sebagian warga yang melakukan mobilitas di Jakarta. Namun demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI merasa banyak orang telah menangkap informasi keliru soal SIKM.
Kepala Seksi Penyuluhan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP), Rinaldi, menyampaikan klarifikasi lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (1/6/2020).
Informasi yang tidak benar tersebut meliputi pemahaman bahwa warga Bogor Depok Tangerang dan Bekasi harus memiliki SIKM supaya bisa bepergian ke Jakarta, hingga pemahaman bahwa petugas medis perlu SIKM.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 telah mengatur orang-orang yang dikecualikan dalam PSBB. Mereka adalah golongan pelaku usaha yang bekerja dalam 11 sektor sehingga bakal diizinkan menggunakan SIKM. 11 Sektor pelaku usaha itu adalah sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar-utilitas publik dan industri objek vital, dan kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, SIKM bisa didapat oleh orang yang hendak keluar-masuk Jakarta karena ada keperluan mendesak, misal keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Di luar 11 sektor dan orang yang berkeperluan mendesak, pengajuan SIKM akan ditolak.
"Sejak dibuka pada dua pekan lalu, berdasarkan data terakhir, Minggu, 31 Mei 2020, Perizinan SIKM telah diakses oleh 463.738 pengguna dengan total Permohonan mencapai 39.850 permohonan SIKM. Hanya 5,7% Pemohon yang memenuhi ketentuan utama Perizinan SIKM yaitu sebanyak 2.286 Pemohon," kata Rinaldi.
Berikut adalah 10 informasi yang kerap keliru dan diluruskan oleh Pemprov DKI:
Meluruskan Informasi yang Kerap Keliru
1. TIDAK BENAR. Saya berdomisili di Bodetabek, saya harus memiliki SIKM untuk melakukan perjalanan di wilayah Jakarta
2. TIDAK BENAR. Saya harus melampirkan surat hasil tes Swab, surat hasil tes PCR dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter/ Rumah Sakit, saat mengajukan Perizinan SIKM
3. TIDAK BENAR. Saat melakukan perjalanan dengan menggunakan seluruh moda transportasi umum (Darat, Laut, Udara) meskipun tidak melakukan perjalanan darat di DKI Jakarta, Saya Tetap Harus memiliki SIKM
4. TIDAK BENAR. Saya bertugas sebagai Tenaga Medis. Saya tetap harus memiliki SIKM, jika melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah DKI Jakarta
5. TIDAK BENAR. Saya pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang, maka saya memerlukan SIKM saat melakukan perjalanan di wilayah Provinsi DKI Jakarta
6. TIDAK BENAR. Saya bukan Warga Jakarta namun Saya adalah Warga Bodetabek. Saat saya melakukan perjalanan ke luar Jabodetabek, saya harus memiliki SIKM yang dikeluarkan oleh Pemprov. DKI Jakarta
7. BENAR. Saya berdomisili di Jakarta, namun saat ini saya berada di luar Jabodetabek. Saat saya kembali ke Jakarta maka saya harus memiliki SIKM
8. BENAR. Saya harus memastikan alamat email penjamin yang digunakan dan sudah memastikan sebelumnya email penjamin dapat menerima email masuk
9. BENAR. Saya harus memiliki SIKM ketika melakukan perjalanan darat di wilayah DKI Jakarta, meskipun saya bukan warga Jabodetabek, saya tidak tinggal di Jabodetabek dan bahkan alamat tujuan perjalanan saya pun bukan di wilayah DKI Jakarta
10. BENAR. Saya dapat melakukan pengecekan permohonan SIKM secara berkala melalui website jakevo.jakarta.go.id dengan memilih menu "lacak permohonan anda"0 dtk