Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKIJakarta, Darjamuni meminta agar para pedagang dapat melampirkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang akan dijual kepada masyarakat.
"Izin pemasukan ternak melalui DPMPTSP tingkat kota dengan melampirkan SKKH dari daerah asal dan hasil uji laboratorium negatif antraks," katanya dalam keterangan pers, Kamis (2/7).
Dia menyatakan, untuk pedagang luar Jabodetabek wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) bila ingin berjualan di wilayah Ibu Kota.
Menurut Darjamuni, ratusan petugas juga akan diterjunkan untuk memeriksa kesehatan hewan yang akan dijual. Untuk layanan pemeriksaan kesehatan hewan kurban dan daging kurban diberikan secara gratis.
"Hewan yang telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat akan diberikan SKKH," jelasnya.
Selain itu, Dinas KPKP juga mengimbau agar wilayah yang masuk ke dalam zona merah yang ingin berkurban dapat mengalihkan ke lokasi pemotongan hewan yang telah ditentukan.
Kemudian, dia menyarankan agar masyarakat dapat membeli hewan kurban melalui online atau dikoordinir oleh panitia kurban melalui lembaga sosial yang resmi dan terpercaya.
"Jika tetap ingin membeli secara langsung atau konvensional harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tutup Darjamuni.