Pemprov DKI Jakarta menyebut masih banyak warga yang tak mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus Corona di DKI Jakarta. Hal itu pun tercermin dari jumlah denda hingga minggu ini yang mencapai Rp 2,4 miliar.
"Kita kan pesannya 3 M. Memakai masker dengan baik dan benar, menjaga jarak minimal 1 meter dan menghindari kerumunan, dan yang ketiga mencuci dengan sabun dan air mengalir. Nah pemantauan awal adalah bagaimana ketaatan memakai masker. Itu saja pelanggarannya luar biasa," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti dalam jumpa pers yang disiarkan BNPB, Rabu (5/8/2020).
Widyastuti mengungkapkan, jumlah terbesar berasal dari denda pelanggaran warga yang tak mengenakan masker. Berdasarkan data yang ditampilkan, denda pelanggaran masker pada masa PSBB transisi mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
"Kami mempunyai data, punishmentnya ada 2. Pertama berbentuk uang, kita sudah mengumpulkan lebih dari Rp 2 M. Kami tentunya bukan mengejar uangnya, tapi mendisiplinkan masyarakat. Kedua sanksi sosial harus membersihkan tempat-tempat tertentu dengan memakai rompi PSBB," tuturnya.
Berikut rincian jumlah denda akumulasi pada masa PSBB transisi:
Denda pelanggaran pada tempat/fasilitas umum: Rp 369.850.000
Denda pelanggaran sosial budaya: Rp 193.500.000
Denda pelanggaran masker: Rp 1.007.560.000
Total: Rp 1.570.910.000
Akumulasi sanksi denda:
PSBB Tahap II: Rp 302.100.000
PSBB Tahan III: Rp 597.700
PSBB Masa Transisi: Rp 1.570.910.000
Total denda: Rp 2.470.710.000
Widyastuti pun meminta warga untuk terus mewaspadai bahaya COVID-19. Sebab, kata dia, hingga saat ini DKI Jakarta belum aman dari COVID-19.
"Kita belum aman, Covid masih menjadi ancaman," kata Widyastuti.