Pemprov DKI Jakarta mulai memperbolehkan sejumlah sektor hiburan untuk kembali beroperasi. Selain itu gelanggang rekreasi olahraga juga akan kembali beroperasi pada 12 sampai 16 Juli 2020.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020.
"Gelanggang rekreasi olahraga terkecuali gelanggang renang atau kolam renang," kata Cucu, Rabu (8/7).
Gelanggang rekreasi olahraga tersebut terdiri dari lapangan golf, pusat kebugaran jasmani, dan rumah biliar atau bola sodok. Lalu ada pula gelanggang bola gelindingan atau bowling, seluncur atau ice skating, dan pusat kebugaran.
Cucu mengungkapkan, untuk waktu operasional nya masih dilakukan pembatasan. Sebab saat ini masih perpanjangan PSBB masa transisi.
"Untuk lapangan golf/pertandingan golf/turnamen mulai pukul 06.00-19.00 WIB. Pusat kesegaran jasmani (softolay, trampoline) pukul 10.00-19.00 WIB," jelasnya.
Kemudian rumah biliar atau bola sodok dan gelanggang bola gelinding atau bowling mulai beroperasi pukul 12.00-24.00 WIB. Sedangkan seluncur atau ice skating beroperasi kembali pukul 10.00-20.00 WIB.
"Pusat olahraga atau pusat kebugaran itu pukul 06.00 sampai 20.00 WIB," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan sektor hiburan dan rekreasi kembali beroperasi saat pelaksanaan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi mulai 6-16 Juli 2020.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020.
Dalam SK tersebut disebutkan sektor hiburan dan rekreasi terdiri dari pemutaran film, produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka.
Kemudian, ada pula penyelenggaraan pertemuan meeting atau corporate event di ruangan terbuka.